Koleksi

Koleksi

Rabu, 09 Januari 2013

Pembinaan Hubungan Rapport dalam Proses Konseling


Dalam pembinaan Repport dalam pernikahan merupakan kunci awal bagi keberhasilan konseling. Antara konseli dan konselor adakalanya belum saling mengenal . konselor diharapkan dapat menciptakan suatu perkenalan yang memungkinkan terbangun kedekatan dan kepercayaan konseli.
            Dalam pembinaan hubungan dengan konseli, konselor dapat melakukan perkenalan secara lisan. Konselor memperkenalkan diri secara “sederhana”. Yang tidak memberi kesan bahwa konselor lebih tinggi statusnya dari seorang konseli. Dan konseli tidak merasa bahwa dirinya yang bersalah dan berstatus rendah. Kesan ini harus dijaga untuk menghindari konseli merasa  sangat tidak berdaya dan menggantungkan diri pada kekuatan konselor dalam menyelesaikan masalahnya. Namun demikian, konselor juga tidak perlu berlebihan merendahkan diri.
            Pada tahap ini konselor membina hubungan baik dengan konseli dengan cara menunjukan perhatian , penerimaan, penghargaan, dan pemahaman empatik. Ini saat pertama konselor bergabung dengan konseli yang akan dibantu meningkatkan fungsinya.
            Apabila konseli ddekat dan percaya kepada konselor,  ia akan bersedia membuka diri lebih jauh untuk mengemukakan masalah yang dihadapinya kepada konselor. Tujuan pada tahap inidapat membangun hubungan yang akrab, hangat, dan percaya antara konselor dengan konseli, sehingga konseli dengan suka rela termotivasi untuk mengikuti proses konseling sampai selesai.
            Setelah terbina hubungan yang akrab antara konselor dengan konseli, konselor dapat memastikan kepada konseli apakah hubunganya akan diteruskan sampai masalahnya betul-betul tuntas atau mau menghentikan hubungan. Biasanya konseli yang telah menjalin keakraban hubungan, akan meminta konselor untuk meneruskan hubungan. Apabila telah ada kesediaan dari konseli untuk melanjutkan hubungan konseling, selanjutnya konselor dapat menawarkan secara lisan atau tertulis kepada konseli tentang aturan main yang dissepakati bersama, mencakup berapa lama pertemuan, kapan waktu petemuan, dan setiap berapa hari/minggu pertemuan dilakukan, apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan selama mengikuti proses konseling, dan lain-lain. (Nurhayati, 20011:194-195)
Sumber :
 Nurhayati, Eti.(2011) bimbingan konseling dan psikoterapi inovatif. Yogyakarta: PUSTAKA PELAJAR

Tidak ada komentar:

Posting Komentar