Dalam pembinaan Repport dalam pernikahan merupakan kunci awal bagi
keberhasilan konseling. Antara konseli dan konselor adakalanya belum saling
mengenal . konselor diharapkan dapat menciptakan suatu perkenalan yang
memungkinkan terbangun kedekatan dan kepercayaan konseli.
Dalam pembinaan
hubungan dengan konseli, konselor dapat melakukan perkenalan secara lisan.
Konselor memperkenalkan diri secara “sederhana”. Yang tidak memberi kesan bahwa
konselor lebih tinggi statusnya dari seorang konseli. Dan konseli tidak merasa
bahwa dirinya yang bersalah dan berstatus rendah. Kesan ini harus dijaga untuk
menghindari konseli merasa sangat tidak
berdaya dan menggantungkan diri pada kekuatan konselor dalam menyelesaikan
masalahnya. Namun demikian, konselor juga tidak perlu berlebihan merendahkan
diri.
Pada tahap ini
konselor membina hubungan baik dengan konseli dengan cara menunjukan perhatian
, penerimaan, penghargaan, dan pemahaman empatik. Ini saat pertama konselor
bergabung dengan konseli yang akan dibantu meningkatkan fungsinya.
Apabila konseli
ddekat dan percaya kepada konselor, ia
akan bersedia membuka diri lebih jauh untuk mengemukakan masalah yang
dihadapinya kepada konselor. Tujuan pada tahap inidapat membangun hubungan yang
akrab, hangat, dan percaya antara konselor dengan konseli, sehingga konseli
dengan suka rela termotivasi untuk mengikuti proses konseling sampai selesai.
Setelah terbina
hubungan yang akrab antara konselor dengan konseli, konselor dapat memastikan
kepada konseli apakah hubunganya akan diteruskan sampai masalahnya betul-betul
tuntas atau mau menghentikan hubungan. Biasanya konseli yang telah menjalin
keakraban hubungan, akan meminta konselor untuk meneruskan hubungan. Apabila
telah ada kesediaan dari konseli untuk melanjutkan hubungan konseling,
selanjutnya konselor dapat menawarkan secara lisan atau tertulis kepada konseli
tentang aturan main yang dissepakati bersama, mencakup berapa lama pertemuan,
kapan waktu petemuan, dan setiap berapa hari/minggu pertemuan dilakukan, apa
saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan selama mengikuti proses konseling,
dan lain-lain. (Nurhayati, 20011:194-195)
Sumber :
Nurhayati, Eti.(2011)
bimbingan konseling dan psikoterapi inovatif. Yogyakarta: PUSTAKA PELAJAR
Tidak ada komentar:
Posting Komentar